PROFIL
TAMAN KANAK-KANAK AL-QURAN TERPADU
MIFTAHUL HUDA
A.
DASAR PEMIKIRAN
Pendidikan agama
bagi anak-anak usia dini adalah bekal yang sangat penting demi kebahagiaan hidup
mereka di dunia dan di akhirat di samping bekal ilmu pengetahuan. Anak-anak
kita bukanlah anak-anak kita, mereka adalah anak-anak zamannya, begitu kata
Kahlil Gibran, seorang penyair keturunan Arab. Maka, kewajiban kita para orang tua adalah
menyiapkan mereka dengan lebih baik, lebih hati-hati, lebih teliti, karena
putra-putri kita akan hidup pada zaman yang berbeda dengan zaman kita sekarang
ini.
Islam mengajarkan
ada 3 (tiga) kerangka dasar Ajaran Islam, yakni: Aqidah, Syariah, dan Akhlak.
Aqidah adalah ajaran tentang keyakinan, keimanan, dan kepercayaan. Syariah
adalah ajaran tentang hak dan kewajiban setiap muslim pada Allah, sesama, dan lingkungan. Sedangkan akhlak
adalah ajaran tentang sopan santun, kebaikan dan keburukan, dan kepantasan.
Ketiga kerangka
dasar ajaran itu merupakan kewajiban orang tua untuk mengajarkannya pada
anak-anak. Kalau kita tidak bisa, tidak mampu, ataupun tidak punya waktu, maka
kewajiban kita adalah menitipkan anak-anak kita pada lembaga yang dianggap
mampu untuk mengajarkan 3 (tiga) kerangka dasar ajaran Islam itu pada anak-anak
kita.
Dari sini kita
mulai perjalanan lembaga pendidikan TK Al-Quran Terpadu Miftahul Huda dalam
mengemban misi menyiapkan generasi penerus dengan nilai-nilai keislaman yang
diperkaya dengan pengenalan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, karena kita
sadar bahwa anak-anak kita akan hidup pada zaman mereka. Zaman yang berbeda dengan
zaman yang kita hadapi sekarang ini.
B.
DASAR HUKUM
1.
Al-Quran Surah
Al-‘Alaq ayat 1-5.
2.
Hadits Rasulullah
Saw tentang kewajiban menuntut ilmu.
3.
Pancasila
4.
UUD 1945 pasal 31
yang berbunyi :
a.
Tiap-tiap warga
Negara berhak mendapatkan pengajaran yang layak
b.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur
Undang-undang.
5.
UU Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 tahun 2003
6.
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
7.
Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0486/V/1992 tentang Taman
Kanak-kanak
C.
TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Menyiapkan sumber daya insani Indonesia yang berkualitas, memiliki dasar
iman dan takwa serta wawasan ilmu pengetahuan dalam perilaku hidup sehari-hari
sehingga melahirkan sumber daya insani yang cerdas, terampil, sehat, dan
mandiri.
2.
Tujuan Khusus
a.
Menjadikan anak
terampil sejak dini.
b.
Mewujudkan anak
berakhlak mulia.
c.
Menyiapkan anak
cerdas dan kreatif.
D.
ORGANISASI
PELAKSANA
1.
Yayasan Miftahul
Huda Tegalmunjul Purwakarta sebagai penanggung jawab dan penyelengara
pendidikan TAMAN KANAK-KANAK AL-QURAN TERPADU Miftahul Huda.
2.
Pengurus yayasan
menunjuk pengelola taman kanak-kanak yang terdiri dari :
a.
Kepala Sekolah
b.
Bagian Tata Usaha
E.
RENCANA KEGIATAN
1.
Melengkapi sarana
penunjang kegiatan belajar mengajar.
2.
Menggunakan
ruangan TK, ruang guru, dan ruang administrasi.
3.
Membentuk ruang
untuk UKS.
4.
Melengkapi sarana
perpustakaan.
F.
PEMBIAYAAN
Yayasan bertindak sebagai penyandang dana untuk kepentingan penyelenggaraan
proses pendidikan.
1.
Sumber dana
Dana berasal dari dana pribadi pengurus yayasan, zakat, infak, shadaqah, wakaf,
usaha yang halal dan tidak mengikat, dan sumbangan orang tua siswa berupa iuran
dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan.
2.
Penggunaan
dana
Dana yang dihimpun digunakan untuk:
a.
Pembangunan
gedung dan fasilitas lainnya.
b.
Biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan.
c.
Biaya perawatan
gedung dan fasilitas lainnya.
d.
Biaya pengawas,
guru, penjaga, serta administrasi penyelenggara pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar