Minggu, 09 Desember 2012

Profil TK Al-Quran Terpadu



PROFIL
TAMAN KANAK-KANAK AL-QURAN TERPADU
MIFTAHUL HUDA

A.   DASAR PEMIKIRAN
Pendidikan agama bagi anak-anak usia dini adalah bekal yang sangat penting demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat di samping bekal ilmu pengetahuan. Anak-anak kita bukanlah anak-anak kita, mereka adalah anak-anak zamannya, begitu kata Kahlil Gibran, seorang penyair keturunan Arab. Maka,  kewajiban kita para orang tua adalah menyiapkan mereka dengan lebih baik, lebih hati-hati, lebih teliti, karena putra-putri kita akan hidup pada zaman yang berbeda dengan zaman kita sekarang ini.

Islam mengajarkan ada 3 (tiga) kerangka dasar Ajaran Islam, yakni: Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Aqidah adalah ajaran tentang keyakinan, keimanan, dan kepercayaan. Syariah adalah ajaran tentang hak dan kewajiban setiap muslim  pada Allah, sesama, dan lingkungan. Sedangkan akhlak adalah ajaran tentang sopan santun, kebaikan dan keburukan, dan kepantasan.


Ketiga kerangka dasar ajaran itu merupakan kewajiban orang tua untuk mengajarkannya pada anak-anak. Kalau kita tidak bisa, tidak mampu, ataupun tidak punya waktu, maka kewajiban kita adalah menitipkan anak-anak kita pada lembaga yang dianggap mampu untuk mengajarkan 3 (tiga) kerangka dasar ajaran Islam itu pada anak-anak kita.

Dari sini kita mulai perjalanan lembaga pendidikan TK Al-Quran Terpadu Miftahul Huda dalam mengemban misi menyiapkan generasi penerus dengan nilai-nilai keislaman yang diperkaya dengan pengenalan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, karena kita sadar bahwa anak-anak kita akan hidup pada zaman mereka. Zaman yang berbeda dengan zaman yang kita hadapi sekarang ini.



B.   DASAR HUKUM
1.    Al-Quran Surah Al-‘Alaq ayat 1-5.
2.    Hadits Rasulullah Saw tentang kewajiban menuntut ilmu.
3.    Pancasila
4.    UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi :
a.    Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran yang layak
b.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur Undang-undang.
5.    UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
6.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
7.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0486/V/1992 tentang Taman Kanak-kanak


C.   TUJUAN
1.    Tujuan Umum
Menyiapkan sumber daya insani Indonesia yang berkualitas, memiliki dasar iman dan takwa serta wawasan ilmu pengetahuan dalam perilaku hidup sehari-hari sehingga melahirkan sumber daya insani yang cerdas, terampil, sehat, dan mandiri.
2.    Tujuan Khusus
a.    Menjadikan anak terampil sejak dini.
b.    Mewujudkan anak berakhlak mulia.
c.    Menyiapkan anak cerdas dan kreatif.
d.    Menjadikan taman kanak-kanak sebagai upaya pengenalan proses belajar yang menyenangkan.

D.   ORGANISASI PELAKSANA
1.    Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta sebagai penanggung jawab dan penyelengara pendidikan TAMAN KANAK-KANAK AL-QURAN TERPADU Miftahul Huda.
2.    Pengurus yayasan menunjuk pengelola taman kanak-kanak yang terdiri dari :
a.    Kepala Sekolah
b.    Bagian Tata Usaha
E.   RENCANA KEGIATAN
1.    Melengkapi sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
2.    Menggunakan ruangan TK, ruang guru, dan ruang administrasi.
3.    Membentuk ruang untuk UKS.
4.    Melengkapi sarana perpustakaan.

F.    PEMBIAYAAN
Yayasan bertindak sebagai penyandang dana untuk kepentingan penyelenggaraan proses pendidikan.
1.    Sumber dana
Dana berasal dari dana pribadi pengurus yayasan, zakat, infak, shadaqah, wakaf, usaha yang halal dan tidak mengikat, dan sumbangan orang tua siswa berupa iuran dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan.
2.    Penggunaan dana 
Dana yang dihimpun digunakan untuk:
a.    Pembangunan gedung dan fasilitas lainnya.
b.    Biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
c.    Biaya perawatan gedung dan fasilitas lainnya.
d.    Biaya pengawas, guru, penjaga, serta administrasi penyelenggara pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar