PROPOSAL ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN
WAKAF TUNAI UNTUK PEMBEBASAN TANAH
A.
Pendahuluan
Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta,
berawal dari pengajian tepas anak-anak sekitar rumah yang dikelola oleh KH.
Endang Zaenal Arifin, S.H., M.H. pada awal tahun 1980-an.
Pengajian tepas sebagaimana biasa dilakukan ba‘da maghrib
sampai waktu isya. Santri-santri mengikuti pengajian datang dan pergi silih
berganti. Dengan keikhlasan dan kesabaran serta manajemen yang terus diperbaiki, maka pengajian tepas
pun berkembang.
Ketika pengajian tepas berjalan, kemudian
dirasa perlu juga untuk membina ibu-ibu sekitar, maka diadakan juga pengajian
ibu-ibu di lingkungan RT, dan RW yang dipimpin oleh Hj. Neneng Raehanah menjadi
cikal bakal Majelis Ta‘lim Miftahul Huda.
Setelah berjalan beberapa tahun dan dirasa
kurang maksimal dengan perkembangan pengajian tepas, pada awal 1990-an –ketika
itu mulai diperkenalkan taman kanak-kanak al-Quran—pengajian tepas diganti
dengan pendidikan nonformal yaitu Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKA).
Seiring dengan perkembangan waktu, Yayasan
Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta saat ini mengelola beberapa lini, yaitu
Taman Kanak-kanak Al-Quran Terpadu (TKAT), Taman Pendidikan Al-Quran (TPA),
Ta‘limul Quran lil Aulad (TQA), Majelis Ta‘lim Miftahul Huda, Unit Pengumpul
Zakat, Rumah Baca Hanifa, dan Buletin Jum‘at Hanifa.
Alhamdulillah,
saat ini Taman Kanak-kanak Al-Quran Terpadu (TKAT) terdaftar sebagai salah satu
TK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kebutuhan akan perluasan lokasi
menjadi sebuah keniscayaan. Demi memenuhi kebutuhan para santri beraktivitas.
Sejalan dengan itu, tetangga Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta akan
menjual tanahnya yang cukup luas.
Dengan
penuh kerendahan hati, kami berharap pada Allah Swt melalui para dermawan untuk
membebaskan tanah yang akan dijual dengan jalan zakat, infaq, shadaqah, dan
wakaf tunai.
B.
Sekilas tentang Wakaf Tunai
Secara
etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” berarti “al-Habs” yang
artinya menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan
harta seperti tanah, binatang, atau yang lain, ia berarti pembekuan hak milik
untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah
Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain)
untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani:
328).
Dalam
Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
Wakaf
bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada
orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini
sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang
menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Secara
umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara
jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar
yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada
keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai
orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3):
92)
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa
yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat
tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang
diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat
al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh
orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Di
antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan
tentang kisah Umar bin Al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Kemudian
ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk
menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis
tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar,
lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah
memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh
yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada
saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan
sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh
dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkannya untuk fakir
miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang di jalan Allah,
orang musafir, dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang
sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan
tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis
lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari
Abu Hurairah. Teks hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu
meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber,
yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil
manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain
dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima
wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang
yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah
menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi
dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Istilah
wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru
dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah
seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan,
dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan
pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah
menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk
pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang
tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang
bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada
abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai
ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir
seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga
tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang
familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam
tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang
salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang
dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin
menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara
sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di
Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal
diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa
tersebut : Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa
mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai
modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud
Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h.
20-2 1). Kedua, mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar
al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham
sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar
Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka
dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum
muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk". Ketiga,
pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsar meriwayatkan dari Imam
al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi,
al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz
IX,m h. 379).
C.
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ZAKAT, INFAQ,
SHADAQAH, DAN WAKAF TUNAI UNTUK PEMBEBASAN TANAH”
D.
Tema Kegiatan
Dengan tema “Setiap Rupiah Sejuta
Berkah”
E.
Maksud dan Tujuan
1.
Memberikan
kesempatan bagi para dermawan untuk membersihkan dan memanfaatkan hartanya
dengan jalan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tunai.
2.
Membebaskan
tanah di samping lokasi Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta yang akan
dijual oleh pemiliknya
3.
Memperluas
lokasi pendidikan Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta
F.
Sasaran
Kegiatan ini ditujukan kepada :
1. Donatur
2. Simpatisan
3. Segenap Dermawan Muslim
G.
Sekretariat
Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul
Purwakarta d.a. Jl. Kolonel Rahmat No. 3 RT 01 RW 04 Kelurahan Tegalmunjul
Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41116
H.
Contact Person
1. Yudi Sirojuddin
Syarief HP. 0815 7168 303 / 0818 0905
1285
2. Hj. Neneng
Raehanah HP. 0857 5909 4780
I.
Rekening
v Bank Muamalat Indonesia No. 018. 960. 7834
a.n. Endang Zainal Arifin. H. SH, MH
v Bank Mandiri No. 132. 00. 9602118-4 a.n.
Arifin. EZ. H. SH / Baitul Maal
v Bank BJB Syariah No. 000 024 050 8999 a.n.
Endang Zainal Arifin. H. SH
J.
Anggaran Biaya
Biaya yang
dibutuhkan adalah Rp 500.000,- x 2.800 m2 = Rp 1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta
rupiah).
Biaya sebesar ini kemudian dibagi dalam beberapa
nominal dimaksudkan untuk memberikan pilihan yang cukup bagi para donator
(wakif) sesuai dengan kemampuannya.
1.
Nominal
Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk dibelikan tanah seluas 1 m2
2.
Nominal
Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan tanah seluas
0,5 m2
3.
Nominal
Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
K.
Penutup
Demikianlah
proposal ini kami buat sebagai bahan pertimbangan bagi para dermawan muslim
yang akan turut serta mensukseskan syiar Islam di muka bumi lewat Yayasan
Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta. Akhirul kalam atas nama seluruh pengurus
Yayasan, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang bersedia menjadi
donatur. Janji Allah, setiap keping yang anda sisihkan akan mendapat
balasan pahala yang berlipat ganda.
Purwakarta,
16 Ramadhan 1433 H / 5 Agustus 2012 M
Ketua
Yayasan Miftahul Huda
Tegalmunjul
Purwakarta
KH. Endang
Zainal Arifin, SH., MH.
Tulisan yang sangat menarik.
BalasHapussalam :
Jual Pipa Stainless
jual hollow stainless
jual strip stainless
tulisan yang sangat baik, dan mohon idzin untuk kami jadikan dasar pembuatan proposal di pondok kami. terimakasih sebelumnya kami ucapkan.
BalasHapuspondok pesantren nurul fitri purwakarta.
tulisannya sangat bermanfaat..semoga cita2nya berwujud...
BalasHapustulisannya sangat bermanfaat..semoga cita2nya berwujud...
BalasHapussemoga sukses, sy mhn ijin copy
BalasHapusSEMOGA SELALU DIBERI KEMUDAHAN
BalasHapusdan terimakasih kami bisa mencontoh
BalasHapus