Minggu, 09 Desember 2012

Proposal Pembebasan Tanah



PROPOSAL ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN
WAKAF TUNAI UNTUK PEMBEBASAN TANAH

A.       Pendahuluan
Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta, berawal dari pengajian tepas anak-anak sekitar rumah yang dikelola oleh KH. Endang Zaenal Arifin, S.H., M.H. pada awal tahun 1980-an. Pengajian tepas sebagaimana biasa dilakukan ba‘da maghrib sampai waktu isya. Santri-santri mengikuti pengajian datang dan pergi silih berganti. Dengan keikhlasan dan kesabaran serta manajemen yang terus diperbaiki, maka pengajian tepas pun berkembang.

Ketika pengajian tepas berjalan, kemudian dirasa perlu juga untuk membina ibu-ibu sekitar, maka diadakan juga pengajian ibu-ibu di lingkungan RT, dan RW yang dipimpin oleh Hj. Neneng Raehanah menjadi cikal bakal Majelis Ta‘lim Miftahul Huda.


Setelah berjalan beberapa tahun dan dirasa kurang maksimal dengan perkembangan pengajian tepas, pada awal 1990-an –ketika itu mulai diperkenalkan taman kanak-kanak al-Quran—pengajian tepas diganti dengan pendidikan nonformal yaitu Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKA). 

Seiring dengan perkembangan waktu, Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta saat ini mengelola beberapa lini, yaitu Taman Kanak-kanak Al-Quran Terpadu (TKAT), Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), Ta‘limul Quran lil Aulad (TQA), Majelis Ta‘lim Miftahul Huda, Unit Pengumpul Zakat, Rumah Baca Hanifa, dan Buletin Jum‘at Hanifa.

Alhamdulillah, saat ini Taman Kanak-kanak Al-Quran Terpadu (TKAT) terdaftar sebagai salah satu TK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kebutuhan akan perluasan lokasi menjadi sebuah keniscayaan. Demi memenuhi kebutuhan para santri beraktivitas. Sejalan dengan itu, tetangga Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta akan menjual tanahnya yang cukup luas.

Dengan penuh kerendahan hati, kami berharap pada Allah Swt melalui para dermawan untuk membebaskan tanah yang akan dijual dengan jalan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tunai.

 
B.       Sekilas tentang Wakaf Tunai
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” berarti “al-Habs” yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, atau yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. 

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 
 “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267) 
 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92) 
 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
 Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Al-Khaththab  ketika memperoleh tanah di Khaibar. Kemudian ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi  menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkannya untuk fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir, dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Teks hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut : Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1). Kedua, mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk". Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).
C.        Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF TUNAI UNTUK PEMBEBASAN TANAH”

D.       Tema Kegiatan
Dengan tema “Setiap Rupiah Sejuta Berkah”

E.        Maksud dan Tujuan
1.    Memberikan kesempatan bagi para dermawan untuk membersihkan dan memanfaatkan hartanya dengan jalan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf tunai.
2.    Membebaskan tanah di samping lokasi Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta yang akan dijual oleh pemiliknya
3.    Memperluas lokasi pendidikan Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta

F.        Sasaran
Kegiatan ini ditujukan kepada :
1.    Donatur
2.    Simpatisan
3.    Segenap Dermawan Muslim

G.       Sekretariat
Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta d.a. Jl. Kolonel Rahmat No. 3 RT 01 RW 04 Kelurahan Tegalmunjul Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41116

H.      Contact Person
1.    Yudi Sirojuddin Syarief  HP. 0815 7168 303 / 0818 0905 1285
2.    Hj. Neneng Raehanah HP. 0857 5909 4780

I.         Rekening
v  Bank Muamalat Indonesia No. 018. 960. 7834 a.n. Endang Zainal Arifin. H. SH, MH
v  Bank Mandiri No. 132. 00. 9602118-4 a.n. Arifin. EZ. H. SH / Baitul Maal
v  Bank BJB Syariah No. 000 024 050 8999 a.n. Endang Zainal Arifin. H. SH
J.          Anggaran Biaya
Biaya yang dibutuhkan adalah Rp 500.000,- x 2.800 m2 = Rp 1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah).
Biaya sebesar ini kemudian dibagi dalam beberapa nominal dimaksudkan untuk memberikan pilihan yang cukup bagi para donator (wakif) sesuai dengan kemampuannya.
1.       Nominal Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk dibelikan tanah seluas 1 m2
2.       Nominal Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan tanah seluas 0,5 m2
3.         Nominal Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
4.         Nominal berapa pun untuk pembebasan tanah dimaksud. 


K.       Penutup
Demikianlah proposal ini kami buat sebagai bahan pertimbangan bagi para dermawan muslim yang akan turut serta mensukseskan syiar Islam di muka bumi lewat Yayasan Miftahul Huda Tegalmunjul Purwakarta. Akhirul kalam atas nama seluruh pengurus Yayasan, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang bersedia menjadi donatur. Janji Allah, setiap keping yang anda sisihkan akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.


Purwakarta, 16 Ramadhan 1433 H / 5 Agustus 2012 M
Ketua Yayasan Miftahul Huda
Tegalmunjul Purwakarta



KH. Endang Zainal Arifin, SH., MH.

7 komentar:

  1. tulisan yang sangat baik, dan mohon idzin untuk kami jadikan dasar pembuatan proposal di pondok kami. terimakasih sebelumnya kami ucapkan.
    pondok pesantren nurul fitri purwakarta.

    BalasHapus
  2. tulisannya sangat bermanfaat..semoga cita2nya berwujud...

    BalasHapus
  3. tulisannya sangat bermanfaat..semoga cita2nya berwujud...

    BalasHapus